SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB)
Hak Guna Bangunan adalah
jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah
tersebut baik untuk mendirikan bangunan dengan jangka waktu 30 th ,dan jangka
waktunya dapat diperpanjang sampai 20 th. Hak guna bangunan berasal dari tanah
negara dan tanah tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama setelah
jangka waktu habis, maka hak guna bangunan dapat diperbarui atas kesepakatan
antara pemegang hak guna bangunan dengan pemegang hak milik.
Hak guna bangunan diatur dalam pasal 35-40 UU no 5
tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian. Pemegang hak guna
bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan
hak guna bangunan dalam jangka waktu tertentu dalam mendirikan.
Tiga jenis tanah yang dapat diberikan dengan hak guna
bangunan yaitu, tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. Tanah
negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Tanah hak pengelolaan, diberikan dengan keputusan pemberian hak
penglolaan sedangkan hak milik melalui pemberian oleh pemegang hak milik dengan
akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Syarat untuk memperpanjang hak guna bangunan,
perpanjang hak guna bangunan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa
berakhir dan dicatat dalam buku tanah pada kantor pertanahan.
1. Tanah masih dipergunakan dengan baik
sesuai dengan keadaan.
2. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak.
3. Pemegang hak merupakan warga negara
Indonesia dan tinggal di Indonesia.
4. Tanah tersebut masih sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.
Hak guna bangunan berasal dari tanah hak
pengelolaan.