Menurut
KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat
diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830
KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara
pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal
832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan
ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat
pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris
dari pewaris.
Berdasarkan
prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai
hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang
tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan
besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal
852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari
pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat
keenam dihitung dari pewaris.