CARA MERUBAH SERTIFIKAT HGB MENJADI
SHM
Untuk anda yang belum mengetahui bagaimana cara
mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, baik soal pengurusan yang ribet dan
biaya yang dikeluarkan tinggi. Sebenarnya mengurus status sertifikat HGB
menjadi SHM pada dasarnya mudah.
Perlu diketahui, bahwa anda dapat mengubah
status properti anda dengan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah
HGB berada. Biaya pengurusan SHGB bisa berkali-kali biaya yang besar dibanding
dengan menaikkan SHGB menjadi SHM. Karena SHM hanya diurus sekali berbeda
jika SHGB harus diurus setiap 20 tahun sekali.
Sertifikat HGB harus dimiliki oleh warga negara
Indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai
tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku.
Berikut syarat yang perlu anda penuhi dalam mengubah
status HGB ke SHM:
1. Sertifikat Tanah HGB asli yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan
untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membayar biaya perkara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM.
Buat anda yang tidak memiliki waktu, anda bisa
menggunakan jasa notaris untuk pengurusan mengubah sertifikat HGB ke SHM, jasa
calo juga bisa membantu tetapi notaris lebih terpercaya.