Sertifikat
Tanah girik adalah Sertifikat atau surat tanah yang biasa disebut dengan tanah
adat atau tanah yang belum menjadi miliknya. Tanah yang sah menurut
undang-undang yaitu tanah yang telah memiliki Sertifikat tanah Hak Milik.
Dengan adanya sertifikat tersebut, anda memiliki dasar hukum yang kuat atas
kepemilikan tanah. Banyak orang yang belum mengerti cara untuk mengurus
sertifikat tanah, karena berbagai alasasan seperti waktu yang terbuang lama dan
berbelit.
Jika anda
ingin cepat dan ringkas, anda bisa mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) atau notaris. Kemudian, bersama-sama mendatangi kantor BPN terdekat,
untuk mengetahui kondisi tanah yang hendak dijual atau dibeli, jangan
mendatangi oknum calo, langsung saja ke kantor BPN.
Berbagai
upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam
mengurus sertifikat tanah di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain
dilakukan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut
untuk mengurus sertifikat tanah:
1. Meminta surat rekomendasi dari
lurah/kepala desa/camat perihal tanah yang bersangkutan, yang menyatakan tanah
tersebut belum pernah disertifikatkan serta keterangan riwayat pemilikan tanah
yang dimaksud.
2. Pembuatan surat keterangan dari ketua
RT/ketua RW/lurah/kepala desa yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam
keadaan sengketa.
3. Peninjauan lokasi dan pengukuran
tanah oleh pegawai kantor pertanahan.
4. Penerbitan gambar situasi atau surat
ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya oleh kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN).
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal
dari tanah negara, atau tanah garapan. Pembayaran BPHTB juga dilakukan jika
pada waktu proses pelaksanaan akta jual-beli, BPHTB tersebut belum dibayarkan.
6. Proses pertimbangan oleh panitia A
(panitia pemeriksaan tanah A).
7. Pengumuman di kantor pertanahan dan
kantor kelurahan setempat selama lebih kurang dua bulan.
8. Pengesahan pengumuman.
9. Penerbitan sertifikat tanah oleh
kantor pertanahan (BPN) setempat.
10.Proses
pensertifikatan tanah girik tersebut, hanya dapat dilakukan jika pada waktu
pengecekan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan, terbukti tanah tersebut
memang belum pernah disertifikatkan, dan selama proses tersebut tidak ada
pihak-pihak yang mengajukan keberatan.
Apabila
syarat tersebut terpenuhi, proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu
sekitar 6 bulan sampai 1 tahun. dengan adanya sertifikat tanah, anda memiliki
landasan hukum yang kuat jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan dalam kepemilikan tanah tersebut.