RESIKO MEMBELI RUMAH BERSERTIFIKAT
GIRIK
Bangunan atau Rumah dengan Sertifikat Girik adalah
Tanah yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik,
hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan tanah ini juga belum
didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutan
untuk tanah girik ini bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik,
ketitir, dll.
Seperti yang telah diketahui, Sertifikat hak atas
tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dalam membuktikan kepemilikan
hak atas tanah. Sertifikat menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum
dalam sertifikat hak atas tanah merupakan pemilik haknya. Dengan adanya
kepastian hukum tersebut, maka pemegang sertifikat mendapatkan perlindungan hukum
dari gangguan pihak lain.
Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah
girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan
Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik
hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk
menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena
menurut UUPA, kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah
berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat
dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas
tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT.
Dan Berikut ini adalah Resiko yang akan anda hadapi
jika anda membeli rumah yang bersertifikat girik :
1. Batas Tanah
Dikarenakan
tidak bersertifikat resmi atau hak milik, batas tanah yang akan anda tempati
tidak valid dengan keterangan yang ada, hal ini berkemungkinan menimbulkan
prahara seperti tetangga atau pemilik tanah sebelumnya meminta sebagian tanah
untuk "Jalan Setapak". Permintaan ini akan sulit anda tolak karena
tidak adanya surat hak milik yang menjelaskan batas tanah.
2. Lebar Jalan di Depan Rumah
Hampir sama dengan resiko diatas,
resiko lainnya adalah jika rumah yang anda tempati berada di dalam gang atau
perkampungan akan memunculkan prahara seperti tanah jalan didepan rumah anda
bisa dijual belikan oleh pemilik tanah sebelumnya. kenapa bisa begitu? dan
bagaimana cara agar tidak terjadi seperti itu? sebelum anda membeli, pastikan
perjanjian untuk hal ini dengan hitam diatas putih yang bermaterai.